You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sosialisasi dan Layanan Pajak Kelililing di Cilangkap Hasilkan Rp 83.705.350
photo Nurito - Beritajakarta.id

Layanan Pajak Kelililing di Cilangkap Raih Rp 83 Juta Lebih

Layanan pajak keliling dan sosialisasi yang digelar di wilayah RW 06 Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (26/8), berhasil meraih perolehan sebesar Rp 83.705.350.

Kegiatan seperti ini sangat membantu wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya

Lurah Cilangkap, Nasir Sugiar mengatakan, layanan pajak keliling dan sosialisasi yang digelar di halaman bengkel Tri Berkah di Jl Basuki RT 05/RW 06 ini dihadiri 105 wajib pajak (WP). Mereka langsung membayarkan pajak bumi bangunan perkotaan pedesaan (PBB P2) yang tertunda.

"Walau yang hadir ada 105 orang, ternyata yang membayar pajak ada 222 WP, dengan nilai pajak sebesar Rp 83.705.350.  Karena banyak yang tidak hadir menitipkan ke tetangganya untuk pembayaran pajak" kata Nasir.

Sosialisasi dan Layanan Pajak Kelililing di Batu Ampar Hasilkan Rp 52, 3 Juta

Menurutnya, sosialisasi dan layanan pajak keliling ini melibatkan 15 personel gabungan mulai dari aparatur kelurahan dan kecamatan, Satpol PP, Bank DKI, UPPRD Kecamatan Cipayung hingga pengurus RT/RW setempat.

"Kegiatan seperti ini sangat membantu wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.Selain itu juga dapat mendongkrak perolehan pajak daerah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9307 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1305 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1211 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1162 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye951 personBudhi Firmansyah Surapati